WARTABANJAR.COM, MARTAPURA-Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pemantauan harga bahan pokok dan penting (Bapokting) di sejumlah titik di Kabupaten Banjar belum lama ini.
Hal ini mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat, dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan.
Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat dan kemiskinan.
Sementara itu, andil inflasi bapokting, khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga yang relatif lebih besar dibanding komponen lain.
Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Banjar, Uhibul Huda menuturkan barang kebutuhan pokok ini merupakan komoditi yang dapat mengakibatkan inflasi.
“Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DKUMPP salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting secara berkala, dengan tujuan agar dapat mengetahui harga terkini, arus distribusi, dan ketersediaan/stok barang pokok dan barang penting kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Banjar, baik itu kepada para distributor, usaha penggilingan padi, pergudangan milik investor serta pedagang bahan pokok besar lainnya,” jelasnya, Kamis (5/9/2024).