WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rekening perusahaan Starlink milik orang terkaya dunia, Elon Musk, dibekukan oleh Pemerintah Brasil.
Pembekuan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Brasil.
Namun pembekuan ini hanya untuk rekening Starlink Holding, sedangkan perusahaan lain milik Elon Musk seperti X, tidak memiliki perwakilan hukum perusahaan di negara tersebut.
Mengutip Sputnik, Jumat (30/8/2024), Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes memerintahkan Elon Musk untuk memberi tahu pengadilan dalam waktu 24 jam siapa yang akan menjadi perwakilan hukum baru platform media sosial X di Brasil atau pekerjaan mereka di negara tersebut akan ditangguhkan.
Starlink pun mengkonfirmasi, menerima perintah dari hakim yang mencegah perusahaan melakukan transaksi keuangan di Brasil dan mengatakan dalam sebuah posting di X bahwa mereka akan menangani perintah tersebut secara legal.
Sumber di Mahkamah Agung Brasil menyebut, seluruh pegawai Elon Musk di negara itu sudah mengetahui terkait pembekuan rekening tersebut.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, X menerbitkan surat dari Hakim Moraes yang berisi tuntutan untuk sensor dan informasi akun pengguna yang disebut-sebut dapat mempengaruhi pengguna lainnya, tidak hanya di Brasil, tetapi juga di AS dan Argentina.
Tak lama sebelumnya, X mengunggah surat dari hakim yang meminta sensor terhadap beberapa akun di Brasil.
Pada awal April, Elon Musk menyarankan agar Hakim Moraes mengundurkan diri, dan menuduhnya secara konsisten melanggar konstitusi Brasil dan berjanji akan mempublikasikan permintaan hakim untuk menghapus materi dari media sosial.