WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seluruh anggota KPU di Indonesia, untuk semua tingkatan bisa berlega hati. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keputusan terbarunya menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Hal tersebut disampaikan presiden dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga:KPU RI : Minimal Usia Cagub 30 Tahun
Awalnya Jokowi meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.
“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden.
Jokowi menegaskan dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani Kepres tentang kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
“Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.
Presiden berkelakar dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.
“Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50%,” kata Jokowi disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.
Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan penghargaan dan kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pileg 2024 secara aman, tertib, dan lancar.
“Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di MK, baru kemarin. Namun, beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak,” jelasnya.
Baca juga:Jelang Pilkada Serentak, KPU Atur Sumbangan Perseorangan
Ketua Komisi Pemilihan Umum M Afifuddin mengatakan acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2024 digelar dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani untuk melaksanakan isu-isu strategis, serta mendapatkan masukan untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada.
Afifuddin melaporkan acara konsolidasi ini diikuti 3.743 peserta, terdiri atas 406 peserta KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten/kota.(pwk)
Editor: purwoko