WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter (tempat perlindungan) tsunami di NTB.
Keputusan ini dilakukan setelah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam mengusut terkait adanya dugaan korupsi.
Keduabelas saksi dimaksud adalah, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala; Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo.
Kemudian, Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; serta Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP Isnaedi Jamhari.
“Lalu, Ketua PPHP Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri. Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto yang ditulis hari ini, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan Tessa, proyek pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di NTB menelan anggaran Rp20 miliar.
Namun, terkait kerugian keuangan negara secara pasti masih dalam tahap penghitungan.
“Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan,” ungkapnya.
“Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost,” lanjutnya.
Dua tersangka telah ditetapkan KPK terkait dengan dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami.
Tes dikerjakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian PUPR 2014. (berbagai sumber/tri)