WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Mengaku satu suku dengan korbannya, pria berinisial RUD (28) membawa kabur skuter matik korbannya hingga ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelaku diketahui adalah warga Dusun Gowah, RT. 03 RW. 03, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo,S.Sos., M.M. bersama Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (23/7/2024) pagi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya RUD terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Korbannya, SU (56) adalah warga Desa Masingai, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Korban dan pelaku sebelumnya sudah lama saling mengenal dan komunikasi melalui media sosial.
Pelaku datang ke Tabalong lalu menghubungi korban untuk bertemu.
Setelah bertemu, keduanya berjalan-jalan menggunakan sebuah skuter matik milik korban lalu duduk di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Minggu (21/7/2024) sore.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kencing, namun setelah setengah jam ditunggu pelaku tidak kembali lagi.
Korban SU merasa keberatan merasa motor matiknya dibawa kabur oleh pelaku.
Ia dirugikan senilai Rp19 juta lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sebelumnya pelaku RUD mengaku satu suku kepada korban SU dan bekerja di Samarinda, Kalimantan Timur, datang ke Tabalong untuk mencari pekerjaan yang lebih baik sehingga membuat korban SU merasa iba terhadap pelaku.