WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kecurangan (Fraud) di tiga rumah sakit terkait klaim BPJS Kesehatan. Kecurangan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana.
Demikian dipaparkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/07/2024). Menurutnya, kerugian keuangan negara akibat fraud oleh ketiga RS tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan,” kata Pahala Nainggolan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Bahkan, katanya, rumah sakit itu telah melanggar pidana korupsi. Karena indikasi ke arah sana dirasa sudah terlihat nyata.
“Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” katanya.
Baca juga: Malaysia U-19 Tantang Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF, Siapkan Nobar!
Ketiga rumah sakit yang diproses pidana tersebut merupakan rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah dan Sumatera. Namun, Pahala, belum membeberkan secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.
Pahala hanya menyebut kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.
“RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar,” katanya.
Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.