WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap sejoli yang mempromosikan judi online sembari memperjualbelikan rekaman video adegan syur di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yakni wanita berinisial MM (23) dan kekasihnya AA (22) ditangkap tanpa bisa berkilah karena sejumlah barang bukti turun diamankan.
Dalam perannya, kedua pelaku mempromosikan judi online melalui media sosial dan tiap bulannya mendapatkan bayaran.
Baca juga:Promokan Judi Online, Dua Selebgram Kotim Diamankan Polda Kalteng
“Modus pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, polisi juga menjerat keduanya dalam pasal tindak pornografi karena mengedarkan adegan yang tidak pantas itu dengan imbalan hingga ratusan ribu kepada para pemesannya.
“Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama satu tahun,” sambungnya.
Menurut Sutrisno, sejoli MM dan AA telah merekam dan menjual video porno mereka selama satu tahun belakangan.
Keduanya mendapatkan bayaran hingga Rp300 ribu dari penjualan video tersebut.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu selama setahun,” jelasnya.
Sutrisno menambahkan, selain menangkap kedua pelaku ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua smartphone merek iPhone 11 dan iPhone 13 warna merah, serta dua buah SIM card.
Baca juga:Antisipasi Terlibat Pinjol dan Judi Online, Seksi Propam Polres Banjarbaru Razia HP Personel
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(pwk)
Editor: purwoko