WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pasangan yang selingkuh bisa dilaporkan pidana. Pengamat Hukum, Nadhiv Audah berikan penjelasan dari kacamata hukum.
“Pada saat ini sering mendengar istilah Pelakor dikenal dengan perebut laki orang dan setelah itu ada juga Pebinor, perebut istri orang. Kedua istilah ini ada karena maraknya pasangan suami atau istri yang melakukan perselingkuhan,” katanya, Sabtu (5/6/2021).
Dampak dari perselingkuhan ini lanjutnya, menyebabkan putusnya hubungan rumah tangga suami istri.
Namun apabila dicermati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada Pasal yang menjerat pelaku perselingkuhan terhadap pasangannya. Disebutkan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang menyebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
- a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
- a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Mukah atau overspel yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ini yaitu perzinahan. Yang dimaksud dengan perzinahan yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain.
Laporan terhadap Pasal ini bisa dilakukan dengan dasar perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Adapun Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dijadikan salah satu unsur tindak pidana perzinahan itu berbunyi “Pada saat yang sama, seorang pria hanya dapat terikat oleh suatu perkawinan dengan seorang wanita, dan seorang wanita hanya dapat terikat oleh suatu perkawinan dengan seorang pria”.