PWI Pusat Kian Panas, Dewan Kehormatan Tiba-Tiba Copot Ketum

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas menyusul pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, Selasa (16/07/2024).

    Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI. Hendry juga menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    Karena itulah DK PWI menganggap Hendry telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Hendry juga dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.

    Baca juga: Indra Sjafrie Enggan Janjikan Menang, Tapi Yang Terbaik Untuk Timnas U-19

    Dalam pertimbangannya, DK menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

    Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, DK PWI juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.

    Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

    Baca juga: Edan! Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas: Proses Dengan Pemberatan!

    Baca Juga :   Korlantas : Arogansi Patwal Tak Dibenarkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI