WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK. Hal itu terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menjelaskan, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).
Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000. Sementara Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Baca juga: , BNN Banjarbaru Razia Tempat Hiburan Jelang Hari Anti Narkoba, Tak Temukan Pengunjung Reaktif
“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ujar Sasongko seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/6/2024).