WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI mempertanyakan sikap pemerintah dalam menangani maraknya judi online. Karena baru sekarang berteriak untuk memerangi persoalan yang sudah lama mengakar di Indonesia.
Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta sendiri mengaku heran dengan kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadjie. Pasalnya, setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) judi online makin tak terbendung.
“Ini kan persoalan sudah lama nih, yang saya heran kenapa baru sekarang pada ributnya,” kata Sukamta dikutip Wartabanjar.com dalam diskusi secara daring, Sabtu (15/06/2024).
Baca juga: PPATK Tengarai Dana Judi Online Mengalir ke Negara-Negara Asean ini
Dirinya menegaskan, DPR telah memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menindak perjudian online.
Hal ini terlihat dalam Pasal 40 ayat 2c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Beleid itu secara jelas memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan semua aplikasi melakukan swasensor terhadap konten yang melanggar hukum. konten-konten tersebut antara lain pornografi dan perjudian.
Baca juga: Antasari Azhar Ngaku Tak Pernah Dapat Uang Pensiun? Duh!
“Bagi yang langgar ini dikenakan sanksi teguran sampai denda sampai pidana, (ini) pasal yang powerfull untuk berantas judi online, kalau mau,” tegasnya.