Izin Trayek Taksi Hijau Tak Kunjung Keluar, Begini Klarifikasi Dishub Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARUDinas Perhubungan Banjarbaru memberikan klarifikasi terkait perpanjangan izin trayek yang tak kunjung keluar hingga saat ini. Klarifikasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Organda Banjarbaru dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Senin (10/06/2024).

    Kepala Dishub Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menjelaskan, pihaknya bukan bermaksud menahan atau tidak mengeluarkan ijin trayek yang sudah diajukan. Ia menjelaskan, pihak yang berwenang dalam mengeluarkan atau memperpanjang izin trayek angkutan antarkota/kabupaten dalam provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Dalam hal ini, izin perpanjangan trayek yang diajukan para sopir angkot merupakan line A dan B yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

    Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Gugatan PDIP Soal Pengurangan Suara di Kalsel 2

    “Karena itu sudah lintas kabupaten kota dalam provinsi, maka menerbitkan izin trayek di jalur tersebut bukanlah kewenangan kami lagi, itu kewenangan provinsi,” ujar Mirhansyah kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com.

    Hal itu didasari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) yang menyatakan penyusunan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam provinsi yang dimaksudkan pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Jadi, bagi sopir yang mau menarik penumpang sampai Martapura maupun sebaliknya silahkan urus izinnya ke Provinsi,” tambahnya.

    Baca juga: MK Tolak Permohonan Demokrat Soal Pengurangan Suaranya di Kalsel 1

    Baca Juga :   Pasar Samudera Banjarmasin Tergenang Akibat Banjir Rob dan Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI