WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat selaku pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dan Partai Amanat Nasional sebagai pihak terkait. Gugatan itu atas penambahan suara sebesar 6.066 untuk PAN dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu. Sebaliknya, terdapat pengurangan 1 (satu) suara untuk Pemohon.
Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo juga menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Eksepsi keduanya dinilai hakim tidak jelas alias kabur.
“Satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan kabur. Dua, menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur,” kata Suhartoyo seperti dikutip Wartabanjar.com dari amar putusannya.
Baca juga: Anggota DPR RI PAN Dapil Kalsel Lolos, MK Tolak Gugatan Partai Demokrat
Demikian juga eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu, pengajuan permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Menurut halkim, selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 (satu) kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat,
“Serta memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I,” kata hakim MK.
Baca juga: Viral! 4 Gadis Makan di McD Sambil Hina Anak Palestina