WARTABANJAR.COM, TANJUNG-MR (19) harus meringkuk di penjara setelah hubungan asmaranya dengan kekasihnya tak direstui keluarga pujaan hatinya itu.
Warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K pada Minggu (02/06/2024) dini hari di sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak usai dilaporkan mantan kekasihnya, NH (19).
NH kesal karena tidak terima gambar serta videonya yang mengandung asusila yang pernah direkam oleh pelaku, dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa temannya.
Berawal ketika kakak korban yang menerima kiriman melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (9/5/2024) siang yang berisi adegan asusila korban dan pelaku, kakak korban kemudian memberi tahu korban perihal kiriman tersebut.
Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan korban dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA: Hizbullah Siap Ladeni Perang Habis-habisan Israel
Seiring berjalannya waktu dan keadaan, keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan tersebut.
Pelaku MR yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekad menyebarkan foto dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya.
Korban NH yang merasa marah dan malu karena tindakan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana Asusila yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik‘.