WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR belum membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. RUU itu tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada masa sidang kali ini. Karena sampai saat ini belum ada naskah akademik yang diterima terkait dengan RUU tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada awak media termasuk Wartabanjar.com di Senayan Jakarta, Selasa (04/06/2024). Menurutnya, karena belum ada naskah akademik, dia belum mengetahui apa yang akan dibahas dalam RUU Polri.
“Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna.
Baca juga: DPR Buka Suara Soal Putusan MA Atas Batas Usia Calon Kepala Daerah
Selain itu, DPR juga belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan revisi undang-undang tersebut. Dengan begitu, menurutnya belum ada yang akan dibahas terkait RUU tersebut.
“Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas,” kata Puan.






