WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seperti diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan UU Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), hingga mengalami perubahan judul UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan itu dilakukan DPR pada Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (04/06/2024).
UU ini dirasa penting bagi perempuan dan anak bayinya demi mencapai visi Indonesia Emas 2045 mendatang. Untuk diketahui, beberapa poin penting dalam UU KIA seperti yang dikutip Wartabanjar.com adalah:
Pertama, perubahan judul dari RUU KIA menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca juga: DPR Sahkan UU KIA Untuk Visi Indonesia Emas 2045
Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun. Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dirinya juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Selain itu, 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca juga: Kemendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Cek Harga Komoditas Jelang Idul Adha