WARTABANJAR.COM, TABALONG – Pria berinisial MR (19) warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ditahan di Polres Tabalong usai sebarkan foto dan video tak senonoh mantan kekasih.
MR diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra VWiratama pada Minggu (02/06/2024) dini hari disebuah bengkel di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.
Ia dilaporkan mantan kekasih perempuan berinisial NH (19) warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga
Tiga Barang Diduga MilikMayat Pria di Desa Rantau Bujur
NH tidak terima foto serta video yang mengandung asusila yang pernah direkam oleh pelaku, dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban.
Kejadian berawal ketika kakak korban yang menerima kiriman melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (09/05/2024) siang yang berisi adegan asusila korban dan pelaku.
Kakak korban kemudian menyampaikan kepada korban perihal kiriman tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tabalong.
MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering
melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan,pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.
Ia mengaku nekat menyebarkan foto dan video asusila tersebut sebagai bentuk
kekecewaannya.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana Asusila.
Pelaku melanggar pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan transaksi Elektronik.