WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan sopir Bus DAMRI yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mahir Mahar lingkar dalam pada Rabu (19/5) hingga mengakibatkan satu dari 36 penumpang meninggal dunia dalam insiden itu, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, di Palangka Raya, Senin, mengatakan sopir Bus Damri berinisial MN setelah menjalani pemeriksaan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu.
“Sopir bus MN dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya pula.
MN setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolresta setempat, guna mempertanggungjawabkan atas insiden yang mengakibatkan salah satu penumpang Bus DAMRI itu meninggal dunia.
Dalam perkara itu, penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui persis soal hal kecelakaan tunggal tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap MN, penyidik melihat ada unsur kelalaian dari sang sopir. Maka dari itu yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut,” kata dia.
Para saksi yang akan dimintai keterangan selain penumpang bus, pihaknya juga memeriksa penanggung jawab dari Perusahaan Umum DAMRI yang berada di Kalteng.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya, kondisi ban bus tersebut masih bagus dan layak.