WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengiriman surat tilang melalui SMS dan juga WhatsApp untuk sementara dihentikan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurutnya, pihaknya alasan penghentian sementara tersebut sehubungan masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu,” kata Aan Suhanan Kamis, (9/5/2024).
Diterangkannya, selama proses asesmen itu ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Baca juga:Wisata Kampung Ketupat Mati Suri, Warga Khawatir Disalahgunakan







