Begini Perjuangan Nurul Ghufron Lawan Sidang Etik Dewas KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terus mengupayakan perlawanan menyusul laporan atas dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas). Mantan akademisi itu menggugat bukan hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja namun juga ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Dewas KPK.

    “Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron seoerti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (04/05/2024).

    Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis (25/04/2024) dengan nomor 26 P/HUM/2024 yang masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu hingga kini dalam proses distribusi.

    Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung saat diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK.

    Baca juga: Pemerintah RI Resmikan Pesantren NU Pertama di Jepang

    “Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.

    Ghufron mangkir dari sidang etik pertamanya dengan berdalih sedang menggugat perkara itu di PTUN Jakarta.

    “Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

    Akibat mangkirnya Gufron, persidangan pun ditunda. Namun, jika kembali mangkir, peradilan akan menggelar sepihak.

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI