WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi gerebek markas judi online di tiga rumah mewah di Teluk Naga, Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan 11 orang tersangka termasuk peran mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, bisnis judi online tersebut dikelola dua pria sebagai pelaku utamanya yakni M (33) dan H (34). Keduanya juga berperan merekrut para karyawan lainnya.
“Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan,” kata Wira seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (30/04/2024).
Baca juga: Polisi Siap Kawal Hari Buruh Sedunia, May Day 1 Mei Besok
Wira mengungkapkan jika keduanya pernah bekerja sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, setelah perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bekerjasama membuat bisnis serupa.
“Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service, dulu. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola,” ujar Wira.
Dirinya juga menyebutkan pelaku lain berinisial GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL sebagai customer service. Mereka juga bertugas menjalankan website serta membantu para korban bermain.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com