WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian memutuskan menutup kasus kematian Brigadir Ridhal Ali (RA) hanya dalam lima hari penyelidikan. Padahal sejauh ini belum diketahui motif kematian , anggota Satlantas Polres Kota Manado itu.
Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, dalam mobil di halaman rumah Jalan Mampang Prapatan IV No 20, RT 10/ RW 02, Tegal Parang, Mampang Jaksel, Kamis (25/04/2024) malam.
“Penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk pemilik rumah inisial D,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikutip Wartabanjar.com saat konferensi pers, Senin (29/04/2024).
Polisi juga telah menganalisa barang bukti berupa DVR yang berisi rekaman video CCTV di lokasi. Dipastikan, kata Bintoro, tidak ada orang lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga:PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi, Untuk Tujuan Ini
“Berdasarkan keterangan saksi didukung barang bukti disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di jalam Mampang Prapatan IV nomor 20, Tegal Parang Mampang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri,” bebernya.
Bintoro mengatakan, korban dipastikan menembakkan senjata api jenis pistol HS kaliber 9 mm ke arah kepala. Senjata api ditemukan di bawah kaki kanan korban.
“Ada pula 7 butir peluru yang ditemukan di dashboard pada bagian tengah mobil,” jelasnya.
Bintoro mengatakan, kejadian ini resmi bunuh diri sehingga kasus pun dinyatakan selesai.
Baca juga: Kadinkes Hj Raudatul Jannah Dorong Penggunaan Aplikasi SIHA untuk Eliminasi Kasus HIV/AIDS