WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus penipuan yang dialami artis Jessica Iskandar oleh rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto (CSB) telah sampai ke persidangan.
Proses persidangannya sendiri memasuki tahap pembacaan vonis, Senin (22/4/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada CSB.
Christopher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Ibu Bhayangkari Tersangka Penipuan Berkedok Investasi BBM Ditangkap Polda Kalsel
“Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Hakim juga menetapkan terdakwa harus mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan kepada Jessica Iskandar. Mobil yang dimaksud adalah jenis Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.
“1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR,” pungkas Hakim. (berbagai sumber)