WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Macan Barbar jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Berkat Mufakat RT 014 RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.
Penyelidikan terhadap kasus ini, berdasarkan laporan korban yang mengalami pencurian pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 03.30 Wita.
Dalam kejadian ini, korban mengalami kehilangan barang berupa 1 handphone merk IPhone type XR warna biru, 1 unit handphone merk Realme type C15 warna silver, 1 (satu) unit rokok elektrik merk Hexom type V3 nomor seri 7330.
Baca juga:Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HST di Desa Rantau Keminting, Barang Bukti 19 Paket Sabu
Pencuri ini juga mengambil uang sejumlah Rp 800.000 dari kediaman korban.
Berdasarkan laporan korban, pada Selasa (16/4) sekitar pukul 03.00 Wita tidur di ruang tengah, dan tahu barang-barang masih ada.
Sekitar 03.30 Wita pelapor terbangun karena mencium bau asap.







