Gara-Gara Ceramah Singgung Umat Islam, Pendeta Gilbert Lumoindang Terjerat Hukum

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berceramah. Dalam ceramahnya Gilbert menyindir ibadah umat Islam.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi ceramah Pendeta Kristen itu soal ibadah zakat dan salat umat muslim.

    “Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (18/04/2024).

    Selain itu, penyidik juga akan melakukan pendalaman video ceramah tersebut, termasuk dari sang pelapor yakni Farhat Abbas.

    Baca juga: PDI Perjuangan Meradang Gara-Gara Megawati Dinilai Tak Tepat Ajukan Amicus Curiae 

    “Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah,” ungkapnya.

    Diketahui, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung soal ibadah zakat dan salat dalam Islam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.

    “Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” katanya.

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

    Baca juga: Judi Online Marak, Presiden Jokowi Gelar Ratas Bentuk Satgas Terpadu

    Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:

    Baca Juga :   Tabung APAR Meledak Saat Akan Diisi, Seorang Pekerja Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI