“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” katanya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Baca juga: Judi Online Marak, Presiden Jokowi Gelar Ratas Bentuk Satgas Terpadu
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insya Allah ke depan lebih baik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/04/2024).






