Gara-Gara Ceramah Singgung Umat Islam, Pendeta Gilbert Lumoindang Terjerat Hukum

“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” katanya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Baca juga: Judi Online Marak, Presiden Jokowi Gelar Ratas Bentuk Satgas Terpadu

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.

“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insya Allah ke depan lebih baik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/04/2024).

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral di sejumlah media sosial karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. Dalam video itu, sang pendeta menyebut umat Kristen yang membayar 10 persen berbeda dengan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen. Karena itulah ibadah umat Islam harus dilakukan sebanyak 5 kali sehari, berbeda dengan umat Kristen yang seminggu sekali. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko