WARTABANJAR.COM – Ibnu sabil termasuk salah satu dari delapan ashnaf mustahiq zakat sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).
Dilansir NU Online, adapun kriteria ibnu sabil dalam fiqih khususnya fiqih Syafi’i adalah sebagai berikut:
Dalam kitab Fathul Qarib, ibnu sabil didefinisikan sebagai orang yang memulai perjalanan atau melewati daerah yang sedang melaksanakan zakat.
“Ibnu sabil adalah orang yang mulai mengadakan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan bukan perjalanan maksiat.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib dalam Hasyiyatul Bajuri, [Mesir, Al-Muniriyah], juz I, halaman 290).
Berbeda dengan pengertian di atas, dalam kitab Al-Yaqutun Nafis, ibnu sabil dijelaskan: “Ibnu sabil adalah musafir yang tidak menemukan orang mengutanginya. Ia diberi (zakat) sejumah harta untuk dapat memyampaikannya ke tempat bermukimnya, sekalipun sebenarnya ia orang yang kaya di daerahnya dan ia tidak menemukan orang yang mengutanginya.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis, [Darul Minhaj: 2007], halaman 291).
Dengan demikian menurut As-Syatiri, selama seseorang masih memungkinkan berutang dan ada yang mengutanginya, ia tidak termasuk ibnu sabil yang berhak menerima zakat.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan tentang syarat ibnu sabil yang berhak menerima zakat sebagai berikut: “Golongan ke delapan adalah ibnu sabil karena penjelasan ayat, dia adalah musafir, dinamakan dengan ibnu sabil karena ia selalu menetapi jalan (sabil). Disyaratkan perjalannya bukan perjalanan maksiat. Maka ia diberi zakat secara pasti saat di dalam perjalanan ketaatan. Seperti itu juga perjalanan mubah (diperbolehkan dan tidak dilarang syari’at) seperti mencari barang yang hilang menurut pendapat shahih. Disyaratkan pula tidak ada harta bersamanya yang dibutuhkan dalam perjalanannya. Maka diberi zakat ibnu sabil yang sama sekali tidak memiliki harta atau memiliki harta namun berada di selain daerah asalnya.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2021], halaman 194).
Imam Abu Ishaq As-Syirazai dalam Al-Muhaddzab menjelaskan tentang pengertian ibnu sabil dan besaran zakat yang diberikan kepadanya sebagai berikut: “Dan bagian untuk ibnu sabil. Dia adalah musafir atau seorang yang memulai mengadakan perjalanan. Dia adalah orang yang membutuhkan dalam perjalanannya. Jika perjalanannya adalah perjalanan ketaatan maka ia diberi (zakat) sebesar yang ia butuhkan untuk menyampaikan ketujuannya. Jika perjalanannya adalah perjalanan maksiat maka ia tidak diberi (zakat) karena yang demikian itu sama artinya membantu kemaksiatan. Jika perjalanannya mubah ada dua pendapat: Pertama, tidak diberi (zakat) karena sesungguhnya ia tidak membutuhkan mengadakan perjalanan ini. Kedua, diberikan (zakat) karena kemurahan (rukhsah) yang diberikan kepada seorang yang mengadakan safar ketaatan, kemurahannya juga diberikan kepada orang yang mengadakan safar mubah seperti menqashar shalat dan membatalkan puasa.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1995], juz I, halaman 317).
Lebih lanjut dalam Hasyiyah Al-Bujairimi ‘alal Khatib diterangkan: “Ungkapan Mushanif: “Ibnu sabil diberikan (zakat) sejumlah harta yang dapat menyampaikannya ke tujuan”.
Adapun biaya kembalinya diperinci. Jika ia berniat kembali maka ia diberi biaya untuk pulang. Jika tidak, maka tidak diberi. Ia tidak diberi biaya mukim yang melebihi tiga hari (masa seorang musafir masih berstatus sebagai musafir).” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi, Hasyiyah al- Bujairimi ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 364).







