Tinjau Lokasi Ledakan Gudang Peluru, Panglima TNI: Yang Meledak 65 Ton Amunisi Kedaluwarsa

    WARTABANJAR.COM, BOGOR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau lokasi ledakan di Gudang Munisi daerah (Gudmurah) Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) di Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Minggu (31/03/2024). Panglima tiba sekitar pukul 10.57 WIB untuk melakukan peninjauan gudang yang meledak pada Sabtu (30/3/2024) pukul 18.05 itu.
    Panglima seperti dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi persnya mengungkapkan penyebab kebakaran gudang peluru itu berdasarkan dugaan sementara disebabkan oleh amunisi kedaluwarsa yang sangat sensitif dengan gesekan.
    “Bisa, bisa dari situ. Sementara bisa dari itu salah satunya [penyebabnya], ya,” kata Agus.
    Dia menjelaskan, amunisi kedaluwarsa bersifat relatif sensitif atau labil. Sehingga bila terkena gesekan maupun panas dapat dengan mudah meledak. Oleh sebab itu, standar operasional prosedur (SOP) penggudangan amunisi itu berada di bawah tanah.
    “Jadi di bawah tanah karena labil tersebut, dan sewaktu-waktu bisa meledak, itu SOP kami, di penyimpanannya di bawah tanah, kemudian ada tanggul, dan jauh dari permukiman masyarakat,” jelasnya.
    Kendati demikian, pihaknya masih mencari penyebab pasti dari kebakaran gudang peluru yang menimpa Gudmurah Kodam Jaya tersebut.
    “Ya, masih dicari penyebabnya. Akan tetapi, untuk penyebab kemungkinan, yang tadi saya sampaikan itu dari gesekan karena labil tersebut, ya,” ujarnya.
    Total amunisi yang meledak, menurut Panglima sebanyak 65 ton. Amunisi tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, mulai dari kaliber kecil hingga kaliber besar.
    “Jadi seluruhnya ada 65 ton,” ujarnya.
    Agus menyampaikan seluruh amunisi itu sudah kedaluwarsa dan akan dimusnahkan. Namun, perlu ada langkah lanjutan untuk memusnahkan amunisi kedaluwarsa tersebut.
    Tahapannya, pertama pengumpulan amunisi. Kemudian, apabila sudah terkumpul akan diperiksa dan didisposal.
    “Tetapi sebelum waktu disposal sudah meledak,” katanya.
    Jenderal bintang lima itu menambahkan, sebuah amunisi mempunyai masa berlaku maksimal 10 tahun sebelum akhirnya kedaluwarsa.
    “Setelah dari satuan-satuan itu sudah tidak terpakai dalam masa sepuluh tahun, dikumpulkan di Gudmurah yang ada di wilayah-wilayah. Kemudian, melalui pemeriksaan sistematis tersebut, apabila sudah ada hasil pemeriksaan tersebut akan diledakkan, di-disposal (dibuang), seperti itu,” tuturnya.
    Sebelumnya, kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya sudah bisa dipadamkan sejak Minggu pukul 03.45 WIB.
    “Kemudian, langkah-langkah yang dilakukan pasca-ledakan, Pangdam Jaya dibantu oleh Satuan Jihandak (Penjinakan Bahan Peledak) dan POM (Polisi Militer) untuk melaksanakan penyisiran dan pembersihan di lokasi ledakan,” jelasnya.
    Ia pun mengatakan bahwa Satuan Teritorial telah mendata dan mengecek ke permukiman di sekitar ledakan.
    “Dan diharapkan apabila masyarakat menemukan serpihan atau selongsong agar dilaporkan ke aparat,” harapnya.

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI