WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tunjangan Hari Raya (THR) tak hanya didapat oleh pegawai dan aparatur sipil negara (ASN). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendapatkan THR.
Termasuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
THR disalurkan 10 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, THR bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel memang rutin disalurkan setiap tahunnya.
Pemberian THR tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 18 Maret 2024.
“Maka dari itu, perhitungan seluruh aspek komponen THR yang ditetapkan bagi Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp7.650.000,00 Wakil Ketua DPRD sebesar Rp6.216.000,00 dan anggota DPRD Kalsel sebesar Rp5.512.500,00,” ungkap Jaini, Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Breaking News Gempa di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru
Surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR baru saja diterima dan tidak hanya THR tetapi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel akan juga menerima gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Lebih jauh Jaini menyampaikan, pihaknya memang terus mendorong tugas pokok dan fungsi DPRD Kalsel dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kami terus memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kalsel,” kata Jaini. (MC Kalsel)







