WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bagaimana jika seseorang sudah melaksanakan Salat Witir berjemaah di awal malam, tetapi kemudian terbangun di akhir malam dan ingin melaksanakan Salat Witir kembali? Bisakah demikian?
Mengenai hal ini, mengutip Muhammadiyah.or.id, Rabu (20/3/2024), ada dua hadis Rasulullah SAW yang memberikan petunjuk jelas:
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
Dari Talq Ibn ‘Ali (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam [H.R. Ahmad nomor 15696, Abu Dawud nomor 1227, at-Tirmidzi nomor 432, dan an-Nasai nomor 1661].
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ
Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw salat dua rakaat setelah witir sambil duduk [H.R. Ahmad nomor 25342, Abu Dawud nomor 1142, dan at-Tirmidzi nomor 433].
Dari dua hadis di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun Rasulullah SAW melarang melaksanakan dua Salat Witir dalam satu malam, beliau memberikan keleluasaan untuk melaksanakan salat sunah lain setelah Witir.
Hal ini terlihat dari hadis Ummu Salamah yang menceritakan bahwa Nabi SAW melaksanakan dua rakaat salat setelah Witir sambil duduk.
Namun, penting untuk mencatat bahwa aturan ini tetap memegang prinsip bahwa dalam satu malam tidak boleh terjadi dua Salat Witir.
Kesimpulan ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW yang tidak pernah melaksanakan lebih dari sebelas rakaat salat malam, termasuk satu rakaat Witir pada akhirnya.