WARTABANJAR.COM, SUKAMARA – Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, Polda Kalteng, membekuk dukun cabul asal Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, Minggu (9/5/2021).
Laki Laki bernama Hadi alias Ateng (43) ini diamankan dengan laporan diduga melakukan tindakan kriminal yaitu pemerkosaan dan pancabulan terhadap korban perempuan sebut saja Bunga (25).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, berawal saat pelaku Hady alias Ateng ini mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada korban yang mengalami sakit.
Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban. Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Kemudian palaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung.
Pelaku mulai memijit-mijit seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit.
Saat itu korban marasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut.







