Dukun Cabul di Sukamara Suruh Pasien Lepas Pakaian Lalu Diperkosa, Korban Sempat Berontak

Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara.

Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT, melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha STK SIK MH, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku Hady alias Ateng

“Iya benar. Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kasat, Selasa (11/05/2021) siang.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi