WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sikap tegas ditunjukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyerukan aksi boikot terhadap apapun yang berbau Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto mengharamkan kurma Israel untuk dibeli masyarakat muslim di Indonesia.
Hal ini berlaku karena uang hasil penjualannya untuk membunuh warga Palestina.
“Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tetapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” kata Prof Sudarnoto dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (12/3/2024).
Prof Sudarnoto menyampaikan alasan MUI mendukung boikot produk-produk yang pendukung atau terafiliasi dengan Israel. Menurutnya, aksi boikot tersebut yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina.
Baca juga: Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Diumumkan, Peserta Diminta Cek Akun untuk Pemberkasan
“Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,” kata Prof Sudarnoto.
Prof Sudarnoto menuturkan, produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman, dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel,” tegasnya.