WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjelang masuknya bulan Ramadhan, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin menerbitkan pemberitahuan terkait penetapan besaran zakat fitrah 1444 H/2024 M.
Disebutkan, penetapan nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin diputuskan berdasarkan hasil rapat musyawarah.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Agama Kota Banjarmasin bersama pimpinan daerah yang diwakili Kabag Kesra Pemko Banjarmasin.
Hadir juga dari Dinas Perdagangan dan Peridustrian Kota Banjarmasin, pengurus MUI Kota Banjarmasin, pengurus Baznas Kota Banjarmasin, BImas Islam.
Selain itu, dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Banjarmasin, dan perwakilan masjid.
Rapat digelar pada Rabu 6 Maret 2024 bertepatan 25 Sya’ban 1445 H di aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin.
Berdasarkan rapat dan musyawarah ini, ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022 sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg.
Untuk wilayah Kota Banjarmasin, nilai zakat beras tersebut jikan dinilai dengan uang, maka minimalnya adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran zakat fitrah:
– Beras unus, mutiara, mayang atau sejenisnya sebesar Rp70.000
– Beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya sebesar Rp65.000
– Beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp60.000
– Beras Rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp55.000
– Beras Dolog (Bulog) dan sejenisnya Rp40.000
2. Untuk pembayaran Fidyah:
– Kalangan bawah Rp20.000
– Kalangan atas Rp30.000
Surat pemberitahuan penetapan zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin ini diterbitkan 6 Maret 2024, ditandatangani Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, H Burhan Noor SPd MM. (iwan hb)