WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Cukup fantastis nilai uang yang diduga digelapkan oleh Ramlan (38), yakni Rp 1,2 miliar. Dana itu merupakan milik perusahaan penyedia jasa internet atau wifi.
Tim Macan Kalsel berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiaannya di Kompleks Dasa Maya II Banjarmasin Utara. Ramlan langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Eks karyawan PT Borneo Broadband Technology itu dijerat dengan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dan diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.
Kasubdit 3 Jatanras melalui Kepala Unit Tim Macan Kalsel, Iptu Jhoni Arief membenarkannya. PT Borneo Broadband Technology (PT BBT) adalah perusahaan yang menyediakan jasa layanan internet (wifi) bagi masyarakat.
Ramlan saat itu dipercaya perusahaan untuk mengelola pemasangan layanan internet dibeberapa tempat, ternyata dari hasil audit terjadi adanya penyalahgunaan dana yang dibayarkan pelanggan.
Namun tidak dimasukan ke rekening perusahaan. Berdasarkan hasil audit, Ramlan telah menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp 1.200.000.000,-.
“Karena telah merasa dirugikan, selanjutnya PT.BBT selaku korban ,melaporkan kejadian tersebut ke kantor ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses hukum,” katanya sebagaiman.
Setelah menerima adanya laporan dari korban, Tim macan kalsel dan Subdit 1 Ditreskrimum Polda kalsel menyelidiki keberadaan pelaku yang saat itu sudah sembunyi dan tidak tinggal dirumahnya.