Tarif Parkir Sepeda Motor di Kota Banjarmasin Jadi Rp 3 Ribu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bakal melakukan penyesuaian tarif parkir.

Tarif parkir baru di Kota Banjarmasin akan berlaku pada 2024 ini, Sabtu (17/2).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo mengatakan kebijakan ini didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016, yang didasari atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus.

“Besaran retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi, Jadi mulai dari 2016 sekarang sudah 2024, yang artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan tarif parkir,” katanya.

Baca Juga

Angka Kematian Pasien DBD di Kalsel Capai 10 OrangĀ