YA Tersangka Pembunuhan Dante Akui Penyesalan, Terancam Pasal Berlapis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAYudha Arfandi (YA), tersangka pembunuhan bocah Dante (6) mengungkapkan penyesalan di depan polisi.

    “Kata menyesal ada, tetapi kita lihat lebih lanjut karena menyesal ini perlu kita uji dan evaluasi,” ucap Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor, Nathanael E. J. Sumampou, yang melakukan pemeriksaan kejiwaan YA.

    Dia mengatakan, YA tak mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak dari sang kekasih Tamara Tyasmara. YA juga mengaku menyesal saat pemeriksaan.

    Dikatakan Nathanael, YA dapat menjelaskan semua pertanyaan yang dilakukan saat proses pemeriksaan.

    Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Balangan Prioritaskan Kecamatan Terjauh

    Rencananya, tidak hanya YA yang akan diperiksa oleh Apsifor. Ibunda Dante, Tamara Tyasmara, juga akan diperiksa.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, yakni YA pada tanggal 9 Februari 2024 lalu. YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante yang diduga tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

    Pihak kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

    Baca Juga :   MV APT. Ditonton Lebih dari 400 Juta Kali di YouTube, Rosé Pecahkan Rekor BLACKPINK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI