Foto dan Video Syur Terancam Disebar, Wanita Asal Palangka Raya Adukan ke Polda Kalteng

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang wanita berstatus janda di Palangka Raya, sebut saja Bunga (40) mengadukan mantan kekasihnya sebut saja Kumbang (38) warga Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas ke tim Virtual Police Polda Kalteng.

    Bunga diancam akan disebarkan foto dan video syurnya oleh mantan pacarnya tersebut karena tidak mau mengakhiri hubungan asmaranya.

    Bunga tetap berkeras putus karena sudah tidak ada kecocokan lagi. Merasa terancam, Bunga memutuskan curhat ke Bidhumas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police Cak Sam.

    Cak Sam kemudian mempertemukan Kumbang.dan Bunga untuk mediasi.
    Hasilnya, Kumbang mengakui perbuatannya.

    Namun ternyata Bunga pun melakukan hal yang sama seperti Kumbang. Cak Sam kemudian memberikan pembinaan
    kepada Kumbang dan Bunga.

    Menyebarkan konten pornografi itu melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dendan 1 milyar rupiah.

    Keduanya akhirnya menyadari kesalahannnya dan saling meminta maaf. Kemudian dengan ikhlas mengakhiri hubungan asmaranya serta berjanji tidak akan menyebarkan konten pornografi.(humas)

    Baca Juga

    Pengendara Sepeda Motor Cuek Terobos Lampu Merah di Banjarmasin 

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI