WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang wanita berstatus janda di Palangka Raya, sebut saja Bunga (40) mengadukan mantan kekasihnya sebut saja Kumbang (38) warga Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas ke tim Virtual Police Polda Kalteng.
Bunga diancam akan disebarkan foto dan video syurnya oleh mantan pacarnya tersebut karena tidak mau mengakhiri hubungan asmaranya.
Bunga tetap berkeras putus karena sudah tidak ada kecocokan lagi. Merasa terancam, Bunga memutuskan curhat ke Bidhumas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police Cak Sam.
Cak Sam kemudian mempertemukan Kumbang.dan Bunga untuk mediasi.
Hasilnya, Kumbang mengakui perbuatannya.
Namun ternyata Bunga pun melakukan hal yang sama seperti Kumbang. Cak Sam kemudian memberikan pembinaan
kepada Kumbang dan Bunga.
Menyebarkan konten pornografi itu melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dendan 1 milyar rupiah.
Keduanya akhirnya menyadari kesalahannnya dan saling meminta maaf. Kemudian dengan ikhlas mengakhiri hubungan asmaranya serta berjanji tidak akan menyebarkan konten pornografi.(humas)
Baca Juga
Pengendara Sepeda Motor Cuek Terobos Lampu Merah di Banjarmasin
Editor Restu