WARTABANJAR.COM – Nasib belasan ribu tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menemui titik terang.
Tenaga Non ASN yang sudah masuk di dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah dilakukan pada pendataan Tahun 2022 sudah masuk, dalam hal ini tenaga yang per Desember 2021 dinyatakan telah bekerja minimal satu tahun bisa tetap bekerja.
Termasuk pekerja non ASN Kalsel jika memenuhi syarat tersebut bisa tetap bekerja di pemerintah, kementerian, lembaga, dan lainnya.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra menyampaikan informasi gembira bagi belasan ribu Tenaga Kontrak atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah terdata sejak Tahun 2022 silam.
“Memang banyak isu terkait tenaga kontrak yang ada di Indonesia khususnya di Kalsel, beberapa waktu lalu Menpan RB sudah mengeluarkan surat, bagaimana treatment kita terhadap tenaga Non ASN pada tahun 2024,” sebutnya, di Banjarbaru, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga







