WARTABANJAR.COM – Kemenhub diminta untuk mengkaji kembali pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Hal ini didasari berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.
Seperti yang diungkap Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari.
Didasari Peraturan Menteri Perhubungan No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Padahal saat ini banyak gerai penjualan tiket yang berada di sekitar pelabuhan dengan jarak kurang dari 4,24 km.
Baca Juga







