Edaran Kemenkes : Warga Wajib Pakai Masker di Tempat Umum Sejak 15 Desember

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Warga diminta untuk kembali menggunakan masker sesuai dengan edaran Kemenkes RI
    Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 pada tanggal 06 Desember 2023.

    Penggunaan masker mulai berlaku kemarin, Jumat 15 Desember 2023. Edaran dibagikan akun instagram Puskesmas Banjarbaru.

    Warga dihimbau khususnya Kelurahan Guntung Payung dan Kelurahan Syamsudin Noor kembali memakai masker di tempat-tempat umum.

    Seperti transportasi umum, fasilitas pelyanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

    Edaran ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Guntung Payung, dr. Indriyani Yanuareni.(atoe)

    Baca Juga

    Banjir di Mantuyup Kabupaten Tabalong Hari ini 

    Editor Restu

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI