WARTABANJAR.COM – Ketua MK Anwar Usman dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran berat kode etik. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Putusan ini, direspon banyak warganet termasuk selebriti yang mempertanyakan pembatasan capres dan cawapres.
Satu di antaranya Ernest Prakasa. Ia menyentil putusan MKMK yang memecat Anwar Usman, tapi tidak berpengaruh pada putusan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Ketua MK dipecat DARI JABATAN KETUA, bukan dari MK. Si Om tetep aktif sebagai Hakim MK.
Gibran gimana? Ya tetep jadi Cawapres. 😂😂😂😂😂.”
Sontak cuitan Ernest disambut banyak komentar pengguna twitter.
“Sudah saatnya menyebut mereka semua kartel.”
“Ini yang lucu, ketika mereka mengatakan “KAMU SALAH” Tapi si kamu tidak dihukum.
sanksi lisan? dipecat dari jabatan ketua?
Kok semakin kesini HUKUM makin LUCU ngalahin Stand Up Comedy.”
Baca Juga
Mobil Seruduk Warung di Jalan A Yani km 14,5 Kabupaten Banjar
Seperti diketahui Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua, tetapi masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Dalam amar putusan, Anwar juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir.
MKMK menilai Anwar terbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Adapun, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.
Atas hal itu, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 (pilpres dan pileg) dan pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.