WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru akan menerapkan transaksi parkir cashless atau non tunai per 15 November 2023 mendatang.
Penerapan transaksi parkir cashless berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Serta Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 500.12.6.1/01299/EKO/2023 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Tentu saja hal ini menuai pro dan kontra. Apalagi masyarakat wilayah Kalimantan Selatan belum sepenuhnya memahami transakasi cashless atau menggunakan kartu e-money seperti Mandiri, Tapcash BNI, Brizzi BRI, dan Flazz BCA bahkan QRIS.
Selebihnya, terkait teknis, kebijakan, sosialisasi, hingga tarif parkir yang akan datang, pihak bandara masih berkoordinasi dengan perbankan khususnya BI.
“Hari Senin (besok) baru kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti perbankan khususnya BI,” ungkap Humas Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru Iwan Risdianto, Minggu (5/11/2023). (nurul octaviani)
Editor : Hasby