WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, biasanya umat Islam yang merantau akan beramai-ramai mudik ke kampung halaman masing-masing, baik melalui perjalanan darat, laut maupun udara.
Berbeda dengan tahun ini, karena masih masa pandemi COVID-19, masa mudik telah diatur oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus corona, yaitu sebelum 18 Mei 2021.
Demi menjaga keamanan bersama, PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandara Syamsudin Noor mengimbau warga yang ingin mudik menggunakan pesawat agar mematuhi persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19, Kamis (22/4/2021) di Instagram.
Berikut ini isi syarat perjalanan udara menurut Addendum Surat Edaran No.13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tanggal 21 April 2021
- Wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR/Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan
- Ketentuan ini berlaku selama periode menjelang masa peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan pasca masa peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021). (brs)
Editor: Yayu Fathilal