Lukas Enembe Akan Hadapi Sidang Putusan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Papua yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi, Lukas Enembe, akan menghadapi sidang putusan di
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

    “Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

    Informasi terbaru, kata Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan,” tandasnya. .

    Baca juga: Mahfud MD Kirim Surat ke Presiden Jokowi Saat Berniat Jadi Cawapres…

    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

    Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI