Pembakar Lahan 14 Hektare di Tanjung Pinang Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYAPembakar lahan 14 hektare di Kelurahan Tanjung Pinang diamankan Polres Palangka Raya.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa membenarkan penangkapan tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla dengan
    barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” ungkap Kapolresta.

    Baca Juga

    Suami Cekiik dan Tampar Istri di Angsana Tanbu 

    “Yang terjadi pada Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di Jalan Marata Awat Tanggal 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, serta menyebabkan karhutla seluas 14,03 Hektare dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” lanjutnya.

    Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipidter Satreskrim, Kombes Pol. Budi Santosa menerangkan bahwa pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan tersebut.

    “Sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30
    meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan,” terangnya.

    “Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk
    mengantisipasi perambatan api,” tambahnya.

    Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa
    api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.

    Baca Juga :   Kebakaran di Sampit, Api Dilaporkan Sulit Padam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI