WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 4.050 kilogram atau 4 ton lebih ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/9).
Ikan salem beku terdiri dari 450 dus di gudang es (cold storage) diketahui milik AR, warga Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
Barang telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023.
Penyegelan dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasaran lokal.
“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ungkap Adin.
Diketahui, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg.
Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.
Baca Juga
Kebakaran Lahan di Gambut Hampir Merembet ke Pabrik Penggilingan Padi
Adin mengatakan secara tegas bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal.