Aniaya Warga Martapura, Agau Diamankan Polsek Banjarmasin Barat Depan Pasar Kalindo

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Muhammad Iriandi alias Agau (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan temannya ke polisi.

    Agau dilaporkan Akhmad Rifai (31) ke Polsek Banjarmasin Barat setelah mengalami penganiayaan.

    Penganiayaan terhadap Rifai terjadi pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di sekitar Jalan Belitung Darat Gang Barak, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin

    Korban merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar.

    Sementara pelaku, tercatat adalah warga Jalan Belitung Darat, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

    Pada hari kejadian, korban saat itu sedang nongkrong di pinggir Jalan Belitung Darat didatangi oleh pelaku Agau.

    Baca juga: Warga Jalan Padat Karya Banjarmasin Geger, Ada Ular Kobra di Toko…

    Agau mengajak korban untuk jalan-jalan naik sepeda motor yang dikendarai terlapor.

    Namun sesampainya di lokasi kejadian penganiayaan, terjadi cekcok antara korban dengan Agau.

    Agau langsung memukul korban menggunakan alat yang mengenai punggung sebelah kiri dan kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong sampai ada orang yang melerai.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kiri selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

    Mendapat laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan pengejaran terhadap tersangka.

    Pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Belitung Darat depan Pasar Kalindo pelaku berhasil diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di-back up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel.

    Baca Juga :   Polresta Banjarmasin Perbantukan 390 Personel untuk Disebar di 965 TPS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI