Kejari : Penyidikan PT BPR Batola Terus Berlangsung, Pengelolaan Pinjaman Tanpa Bunga Jadi Temuan Pemeriksaan BPK 2021

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Hingga saat ini penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Pemberian Kredit Dan Pengelolaan Dana Operasional (Tahun 2016 S/D 2022) Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Batola terus berlangsung.

    Diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor saat ditanya perkembangan kasusnya, Jumat (4/8/2023).

    Lebih lanjut dia menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah menetapkan satu Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemberian Kredit Dan Pengelolaan Dana Operasional (Tahun 2016 S/D 2022) Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Batola pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 lalu.

    Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu berinisial B. Selaku Mantan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Batola, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

    Peranan Tersangka B dengan secara melawan hukum terhadap Pemberian Kredit Dan Pengelolaan Dana Operasional (Tahun 2016 S/D 2022) Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Batola.

    “Atas perbuatannya, Tersangka B disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Hamidun.

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI