WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Diduga melakukan pembatalan sepihak rencana pernikahan yang sudah dipersiapkan, seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) dilaporkan oleh seorang wanita ke Propam Polda Kalimantan Selatan.
Gadis berinisial GM ini, mengaku telah menjalin hubungan sejak Oktober 2022 dan dijanjikan menikah oleh DR, anggota Polres Batola.
GM bahkan rela berhenti dari pekerjaan demi menuruti keinginan DR.
“Setelah sekitar dua bulan menjalin hubungan, Januari 2023 saya disuruh berhenti kerja. Saya mau karena DR menjanjikan akan memenuhi kebutuhan saya,” ujar GM kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Setelah GM melepaskan pekerjaan, sikap DR justru berubah.
Janji untuk menikah pun dibatalkan sepihak tanpa alasan.
GM yang merupakan tulang punggung keluarga pun terpaksa mencari nafkah dengan berjualan bakso goreng secara online.
“Saya tulang punggung keluarga, apapun saya lakukan untuk menambah penghasilan, karena saya kadung sudah berhenti kerja atas permintaan DR,” ujarnya didampingi kuasa hukum Zakaria Ak SSos SH MH.
Lantharan tidak ada kejelasan janji nikah termasuk kerugian moral yang diderita karena keluarga besar sudah mengetahui, GM akhirnya DR ke Propam Polda Kalsel pada 20 Juli lalu.
DR dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
”Ketika itu dimediasi, namun gagal sehingga hari ini kami datang agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” jelas Zakaria.
Saat itu, lanjut Zakaria, DR menjanjikan kepada GM menikah, hingga persiapan pun dilakukan seperti pembuatan SKCK dan foto berdua tinggal usulan ke Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).